Hallokampar,- Dalam rangka menjaga hak pilih untuk hadapi Pemilihan Umum mendatang, Bawaslu di setiap tingkatan telah mengawal dan menjaga hak pilih Masyarakat dengan melakukan pengawasan dalam bentuk uji petik lapangan terhadap Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU disetiap tingkatan.
Upaya mengawal hak pilih ini, Bawaslu Provinsi Riau mengintruksikan jajarannya hinggga Bawaslu Kabupaten Kota untuk tetap konsisten dalam menjaga asensi Lembaga bawaslu dengan memperkuat penyebaran informasi di Media Sosial agar informasi dapat dijangkau dengan baik oleh public yang membutuhkan informasi terkait PDPB tersebut.
Intruksi itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, SE,. M. Ikom,. saat membuka secara resmi Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutaharian Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester 1 Tahun 2026 yang diiikuti Bawaslu Kabupaten Kota Se- Provinsi Riau, Jumat (30/07/2026) di Aula Bawaslu Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 (Komplek Transito), Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,
Dalam arahannya Alnof dengan tegas Intruksikan Bawaslu Kabupaten Kota untuk konsisten menjaga esensi Lembaga Bawaslu dalam pengawasan PDPB ini dan salah satu adalah melakukan evaluasi terhadap tugas tugas pengawasan yang telah dilaksanakan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota Se Provinsi Riau dan Rapat Evaluasi yang dilaksanakan saat ini bertujuan sebagai forum evaluasi sekaligus penyusunan strategi pengawasan PDPB pada semester berikutnya.
Untuk itu pihaknya dalam merancang strtagi ini mencoba mendorong jajaran Bawaslu se Provinsi Riau untuk memanfaatkan sarana media yang dimiliki Bawaslu se Provinsi Riau dan salah satu Upaya sarana informasi dan edukasi bagi public, maka Bawaslu Kabupaten Kota Se- Provinsi Riau mesti terus secara konsisten membuat konten yang menarik dan bermanfaat.
Misalnya, konten tentang Menjaga Hak pilih, Tentang pengawasan partisipatif, nilai-nilai demokrasi, atau informasi kepemiluan yang dikemas secara sederhana dan kreatif. “Konten-konten seperti itu bisa membuat masyarakat lebih mengenal dan percaya kepada Bawaslu, cobalah berinovasi ciptakan Informasi Pengawasan PDPB ini yang dikemas dalam bentuk Konten konten kreatif dan pemberitaan yang bersifat edukatif, ” yakinnya.
Ia mengatakan, meski saat ini tidak dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada, bukan berarti Bawaslu tidak memiliki tugas. Justru, pada masa ini Bawaslu tetap berperan penting dalam memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat terutama terkait pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu KAbupaten Kota Se- Provinsi Riau.
Terkait sosialiasi Pengawasan PDPB ini, menurut Alnof Media sosial bisa menjadi sarana yang efektif untuk pendidikan politik. Kita bisa menyampaikan pesan demokrasi dengan cara yang lebih mudah dipahami,” “Sekarang media sosial sudah jadi kebutuhan dalam bekerja. Perannya besar untuk menjaga eksistensi diri dan lembaga. Karena itu harus dimanfaatkan dengan baik terutma informasi pengawasan PDPB yang dilakukan Lembaga Bawaslu”, ujarnya.
Koordinator Divisi Pencagahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Riau, H Amiruddin Sijaya, S.Pd,. MM menambahkan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan satu-satunya tugas pengawasan yang secara eksplisit diamanatkan undang-undang pada masa non-tahapan pemilu. Oleh karena itu, PDPB harus diperhatikan dengan benar untuk mempersiapkan pengawasan penyusunan daftar pemilih menuju Pemilu 2029.
Pihaknya lebih menekankan pentingnya menjaga kualitas pengawasan meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Menurutnya, hasil pengawasan pada semester pertama menunjukkan masih perlunya perhatian terhadap sejumlah indikator dalam pemutakhiran data pemilih, seperti data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status anggota TNI/Polri yang kembali menjadi warga sipil.
Ia juga mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Riau untuk memperkuat koordinasi dengan Stake Holder pemangku kepentingan seperti KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, dan lain sebagainya guna memastikan pembaruan data pemilih berjalan lebih akurat.
Selain itu, Amir mengingatkan pentingnya mendorong keterbukaan informasi dalam proses PDPB agar pengawasan dapat dilakukan secara optimal. “Pengawasan data pemilih tidak boleh berhenti pada rapat pleno dan rekapitulasi semata, tetapi harus diikuti dengan komunikasi intensif, perbaikan sistem, serta tindak lanjut yang nyata demi mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.***











