Hallokampar,- IW (36) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar, pasalnya pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Pelaku ditangkap saat berada di Dusun V, Desa Rumbio pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 02.00 Wib.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 0.27 gram,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Pelaku ini ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat. “Ia sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,”ujarnya.
Awal penangkaran pelaku ini saat Tim Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Dusun V Danau Siboghia Desa Rumbio kemudian kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak lama diketahui lokasi pelaku dan langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku ,”terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang berada dalam penguasaannya. “Saat Tim interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya bersama dengan JA (DPO),”jelas AKP Asdisyah.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dari hasil tes urine pelaku positif mengandung Methamphetamine,”tegas Kapolsek Kampar.***











