Polres Kampar Obrak Abrik Rumah Pengedar Narkoba, Sita 14 Paket Sabu-sabu

Hallokampar,- MA (35) hanya bisa pasrah saat rumahnya di obrak abrik Satresnarkoba Polres Kampar, dari penangkapannya berhasil diamankan 14 paket sabu-sabu dengan berat kotor 2.64 gram.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Kampung Panjang, Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu pada Jum’at (18/9/2026) sekira pukul 11.00 Wib.

Hal ini katakan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, “selain 14 sabu-sabu kita juga berhasil amankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut. Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelasnya.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku MA yang sedang berada didalam kamar rumahnya di daerah Dusun II Kampung Panjang.

“Yang mana sebelumnya pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat melaporkan pelaku ke Polres Kampar,” ujar Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan botol warna merah terletak di lantai kamar yang berisikan 14 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

” Saat ia kita interogasi, ia mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari GE dan AS di daerah Desa Pandalian Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,”terangnya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.***