Hallokampar,- Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil amankan jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi di Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Senin (7/9/2026) sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku yaitu HE (27) dan RA (23) yang ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Penghidupan. “Dari pelaku berhasil diamankan 20.94 gram sabu-sabu dan 17 Butir Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.
Pelaku HE dan RA sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ia ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan,”kata nya.
Diungkapkan AKP Era, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa basa basi lagi, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eka Putera, beserta anggota langsung ke TKP.
“Saat penangkapan, pelaku HE berada di dalam rumahnya bersama dengan RA dan keduanya langsung kita amankan,”ujar Kapolsek.
Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT Muhammad Yani dari penggeledahan di temukan 2 plastik klip bening berukuran sedang yang di duga berisikan Narkoba jenis sabu, 7 plastik klip bening berukuran kecil, 17 butir pil ekstasi di dalam dompet warna biru yang berada di dalam Jok 1 Motor merk Honda Scoopy warna biru tanpa Nopol dan barang bukti lainnya.
“Disaat interogasi pelaku mengakui barang haram itu ia dapat dengan cara membeli pada RI yang berada di Lapas Bangkinang,”tutur AKP Era.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir, “kemudian pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.***











