HALLOKAMPAR,- Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yaitu AF (27) warga Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu dan IR (36) warga Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 16.40 Wib.
Dari penangkapan disebuah rumah yang terletak di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi dari kedua pelaku berhasil diamankan sabu-sabu 42 paket siap edar dengan berat bruto 7,12 Gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolsek.
Dijelaskan Kompol Bambang, awal penangkapan pengedar narkoba ini saat kita menerima laporan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bencah Kelubi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo, memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.
“Tidak lama team opsnal mendapatkan dua orang laki-laki yang sedang duduk di dalam sebuah rumah yang berada di Dusun II Pasar Minggu RT 0011 RW 005 Desa Bencah Kelubi,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya keduanya ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat duduknya ditemukan 41 (empat puluh satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna hijau putih tepat di sebelah kanan pelaku AF dan 1 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan di depan pelaku IR duduk, berikut juga ditemukan 2 unit Handphone dan barang bukti lainnya.
“Hasil interogasi AF menerangkan narkotika jenis sabu tersebut di peroleh melalui FA yang bertempat tinggal di Kampung terendam kota Pekanbaru (DPO) dengan sistem kerja sama dengan membeli seharga Rp. 4.000.000, yang mana apabila narkotika jenis shabu tersebut terjual maka AF harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut melalui FA,”terang Kapolsek Tapung.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” Untuk itu, kami berharap masyarakat terus bekerjasama untuk melaporkan tindakan Narkoba,”harap Kompol Bambang.***










