34 Paket Sabu-sabu dan Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar 

HALLOKAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan tiga pelaku Narkoba di Dusun II Desa Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Senin. (27/4/2026) sekira pukul 20.30 Wib.

Ketiga pelaku adalah AR (30) TP (23) dan JO (50) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung dari ketiga berhasil diamankan 34 paket sabu-sabu dengan berat 8.70 Gram dan 2 kaca pirex yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 3.30 Gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, “benar ketiga pelaku kita tangkap, mereka ini merupakan pengedar di Desa Pantai Cermin dan sudah meresah masyarakat,” katanya.

Awal penangkapan ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan dua pelaku berinisial AR dan TO berada di dapur dalam rumah di daerah Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 37 paket, diantaranya 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut dengan kertas timah rokok yang sempat dibuang menggunakan tangan sebelah kanan oleh AR di lantai rumah bekas bangunan lama yang berada di belakang rumah sewa.

“Dan 36 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip di temukan dalam botol plastik bekas minuman yang di simpan di lubang semen bekas tiang bangunan lama belakang rumah sewa pelaku TO,”jelasnya.

Saat di interogasi AR dan TO mengakui mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari JO. “Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JO dirumahnya daerah Dusun lI Kota Batak Desa Pantai Cermin,” terang Markus Sinaga.

Setelah itu, pelaku JO dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 2 kaca pirex yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar JO.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa guna proses sidik lanjut. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Kasat Narkoba.***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

alpha4d

ace99play login

alpha4d

alpha4d

ace99play

slot

akun pro starlight princess

ace99play

togel laos pools

slot anti rungkad pasti bayar

slot deposit pulsa

dewatoto

sarkariresultbd.com

alpha4d.it.com