Hallokampar,- Jajaran Polsek Kampar Kiri Kembali tangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, darinya berhasil diamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3.41 gram.
Pelaku berinisial FI (27), ia ditangkap saat berada dirumahnya pada Senin. (3/8/2026) sekira pukul 05.30 Wib. “Pelaku seroang pengedar yang sudah meresahkan masyarakat Desa Kebun Durian, selain sabu-sabu kita juga berhasil sita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkoba,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar.
Pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Selain pengedar pelaku juga seorang pengguna aktif,”ujarnya.
Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar beserta Anggota Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan pelaku FI yang sedang berada dirumah warga di daerah Dusun Bukit Balam Desa Kebun Durian.
“Pelaku kita geledah yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan botol permen Merk Happydent yang berisikan 15 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang ditemukan diatas kepala pelaku yang sedang tidur,”jelas Kapolsek.
Setelah itu, pelaku kita interogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari BI didaerah Dusun Bukit Balam Desa Kebun Durian. “Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek Kampar Kiri.***










