Hallokampar –HR (59) warga di Jalan Mandau KM 29 Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, pasalnya ia diduga seorang kurir sabu-sabu, Kamis (30/7/2026) sekira pukul 11.00 Wib.
Dari pelaku berhasil diamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat kotor 100.54 Gram. “Pelaku ini seorang kurir narkoba jenis ganja di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Dijelaskan Kasat, usia kita tangkap tanpa perlawanan ia kita geleda yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. “Ditemukan 4 paket sabu-sabu yang dibungkus sangat rapi dengan modus menyamarkan barang: 3 paket disembunyikan di saku depan jaket abu-abu yang dikenakan, dibungkus berlapis plastik kemasan makanan merek French Fries merah, lakban Fragile merah, dan kantong plastik hitam. Sementara 1 paket lainnya terselip di saku celana depan sebelah kanan tersangka,”ungkap IPTU Rifles.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Realme warna biru, jaket merek SCH abu-abu, sisa bahan pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan GD. Hasil tes urin juga menunjukkan reaksi positif mengandung Met Amphetamin,”tuturnya.
Dilanjutkan Kasat, penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim dan informasi yang kami terima dari masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi peran warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,”ujar Kasat.
Pelaku menggunakan modus pembungkusan yang cerdik untuk menghindari deteksi, namun tetap berhasil kami ungkap. “Pelaku kini kami jerat pasal berat dengan ancaman hukuman maksimal, kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut”ucapnya.
Saat ini kami juga sedang gencar menelusuri identitas dan keberadaan sosok GD untuk memutus rantai peredaran narkoba sampai ke pemasok utamanya. “Untuk pelaku HR dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,*tegas Kasat Narkoba.***











