Hallokampar,-Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial JI (34) warga Kelurahan Airtiris dan ER (40) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar, pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 00.30 Wib.
Kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah, JI ditangkap Kelurahan Airtiris dan ER ditangkap di rumahnya Desa Limau Manis.
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Dijelaskan Kapolsek, di TKP pertama dengan pelaku JI berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu, Handphone dan uang tunai Rp 540 ribu. Dan TKP kedua dengan pelaku ER ditemukan 5 paket sabu-sabu, Handphone, uang Rp 340 ribu, seball plastik klip, timbangan digital dan kotak rokok. “Keduanya ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan saat melakukan penangkapan keduanya tidak ada melakukan perlawanan,”ujar Kapolsek.
Awal penangkapan ini saat kita mendapatkan laporan masyarakat ada peredaran Narkoba di Kelurahan Air Tiris yang sangat meresahkan masyarakat. “Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar langsung menindak lanjuti informasi itu dan melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud,”jelas AKP Asdisyah.
Sampainya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku JI dan saat digeledah kita temukan 3 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang berada dalam penguasaannya. “Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapat barang haram itu dari ER di Desa Limau Manis,”terangnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, Anggota kembali bergerak mencari keberadaan ER. “Saat itu diketahui pelaku ER berada di rumahnya dan langsung kita tangkap dan dari penggeledahan ditemukan 5 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya,”tutur Kapolsek.
Selanjutnya pelaku ER kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia dapat dari BA yang ia jemput bersama JI di Pekanbaru. “Lalu keduanya langsung kita bawa ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”tegas AKP Asdisyah Mursyid.***











