HALLOKAMPAR,- Seorang pria berinisial YU (40) warga Kota Padang, Sumatra Barat ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Ubar II Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada Rabu (29/4/2026) sekira pukul 21.30 Wib.
Dari pelaku berhasil diamankan Sabu-sabu 7,76 Gram, kaca pirex diduga berisikan Narkotika jenis Sabu 1.08 Gram, 1 daun Ganja kering 0.79 Gram dan 1 Linting sisa pakai 0.58 Gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, ” pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelasnya.
Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku Desa Pandau Jaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 16 Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip antara lain 15 paket yang dibungkus dengan plastik klip dan dibalut kertas tisu dimasukkan kedalam kotak kecil warna hitam, “dimana kotak tersebut sempat dibuang ke lantai ditemukan 1 paket ditemukan diatas meja kecil dalam kamarnya dan barang bukti lainnya,”terangnya.
Saat di interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari SI dengan sistim kirim melalui travel dari Padang ke jl. Sukajadi Kota Pekanbaru.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut,”tegas Kasat.***











