HALLOKAMPAR,- Jajaran Polsek Kampar melaksana Operasi penindakan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sungai Bio atau aliran sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Kamis (4/6/2026) sekira pukul 14.00 Wib.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi, Panit Opsnal Intelkam IPDA Aprizal Jafar dan tujuh personil Polsek Kampar Kiri.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar, “benar, ada tiga 3 unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI dan pemilik dalam lidik di duga masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat itu sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran Sungai,” katanya.
Diungkapkan Kapolsek, tiga rakitan tambang emas tersebut saat dijumpai sedang diikatkan dengan menggunakan tali pada kayu yang berada pada pinggiran sungai dan rakit dalam keadaan tidak beraktifitas/beroperasi
“Selanjutnya rakit tambang emas itu penindakan dengan cara mengamankan dan di bawa ke Polsek Kampar kiri yang pada saat itu masih lengkap dengan mesin robin merek Pro – Quip 1 unit, merek ZS Power 2 Unit dan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan aktifitas penambangan yang ada pada rakit dan sampan beserta mesin robin pendukung aktifitas penambang tersebut,”jelasnya Kompol Zuhri.
Setelah itu, barang bukti yang di amankan ke Polsek Kampar Kiri mengunakan mobil Colt Diesel. “Kita akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi melakukan penambangan emas tanpa izin,”tegas Kapolsek Kampar Kiri.***










