HALLOKAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial AN (43) di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 20.10 Wib.
Dari pelaku berhasil diamankan 19 paket sabu dengan berat 8.18 Gram dan 1 kaca pirex berisikan sabu berat 1.43 gram dan barang bukti lainnya. ” Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.
Awalnya penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Bupati, Perumahan Berita Setia Permai. “Tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung ditangkap didalam rumahnya,”jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip disimpan didalam kantong lengan jaket yang tergantung di tembok pintu kamarnya dan dompet kecil warna hitam yang berisikan 18 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang sempat dibuang ke belakang rumahnya pada saat diamankan,”kata AKP Markus Sinaga.
Saat di interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang laki-laki berinisial EM di bengkel tralis Desa Kualu. “Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”tegas Kasat Narkoba.***










