HALLOKAMPAR,- Tim Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil tangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 04.00 Wib.
Pelaku adalah WI (40) warga Dusun I, Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu. Ia nekat melakukan begal terhadap korban Zuhdi Afdol di Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Dusun Penasan Desa Senama Nenek pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 22.50 Wib
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata,”pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah saudaranya yang berada di Dusun Panasan Desa Senama Nenek,”katanya.
Setelah kita tangkap, pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya. “Dari keterangan pelaku juga mengatakan bahwa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi berada dirumah DA di Desa Suram dan saat sampai disana kita berhasil amankan sepeda motor dan untuk DA saat itu tidak ada di rumah,” jelas Kasat.
Diungkapkan I Gede Yoga Eka Pranata, awal kejadian ini saat korban bersama istrinya pulang dari rumah orang tuanya yang berada di Desa Senama Nenek menggunakan Mobil Honda Brio. Sesampai di Jl.Lindai korban berpapasan dengan saksi Eprianto Putra yang saat itu mengendarai Honda Scoopy.
” Kemudian masih dalam perjalanan, korban merasa ada yang mengikutinya yaitu dua orang mengendarai motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi,”terang Kasat.
Selanjutnya pelaku menunjuk ke arah korban sambil berkata ” Bonti Kalian, Bonti Kalian, Bonti, Bonti” (Berhenti kalian, berhenti kalian, berhenti, berhenti). “Sementara pelaku yang duduk dibelakang sambil mengeluarkan sejenis senjata api/Pistol kepada korban dan mengejar pelaku sambil mendahului korban dan pelaku menabrak mobil mereka,”jelas I Gede.
Pelaku langsung menempelkan wajahnya ke kaca mobil korban dan korban mengenali pelaku yaitu WI dan pelaku saat itu menodongkan senjata api kearah korban sambil menyuruh korban keluar dari mobil.
“Istri korban yang saat itu mengenali pelaku ia berkata Abang ini Sukma adiknya Gema, mengenali korban lalu pelaku langsung melarikan diri,”tambah Kasat.
Korban bersama istrinya langsung menuju ke rumah abangnya Gema. Dan langsung melaporkan ke Polsek Tapung Hulu. ” Pelaku kini sudah berada di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pelaku kita jerat Pasal
Pencurian dengan Kekerasan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 UU 1/2023 Jo Pasal 262 KUHP,”tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.***











