HALLOKAMPAR,- Seorang pria berinisial AL (44) warga Desa Kato Garo ditangkap Polsek Tapung Hilir, pasalnya ia diduga ingin transaksi Narkoba di kebun Sawit milik warga pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 18.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di Dusun II, Desa Kita Garo Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di kebun Sawit milik warga
“Darinya berhasil kita amankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 Gram,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana. “Ia merupakan pengedar yang sudah sangat meresahkan warga setempat,”jelasnya.
Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal mendapatkan laporan peredaran Narkoba di Desa Kota Garo, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung hilir langsung melakukan penyelidikan. “Tidak lama berhasil kita amankan pelaku AL yang sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu sabu,”terang Kapolsek.
Penangkapan pelaku ini sedikit sulit karena ia sudah sering menjadi target dan sangat licin. “Saat penangkapan pelaku AL ini sempat melarikan dan akhirnya berhasil kita amankan juga,”terangnya.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat serta ditemukan barang bukti narkotika yang berada di kantong belakang celana pelaku. “Yaitu 13 paket sabu-sabu, dua bungkus plastik bening, kotak rokok Sampoerna, uang tunai Rp 570 ribu dan Handphone milik pelaku,”ucap AKP Khairil.
Usai penggeledahan, pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SI yang berada di Desa Kita Garo. “Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut langsung kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek.***











