HALLOKAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap seorang pria berinisial UL (27) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang ditangkap saat berada di rumahnya pada Senin (14/7/2026) sekira pukul 19.30 Wib.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil interogasi dari pelaku DE (28) yang sebelumnya sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kampar.
“Dari pelaku UL ini berhasil diamankan 31 paket siap edar dengan berat bruto 12.79 gram,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Kejadian penangkapan ini saat sebelumnya berhasil mengamankan pelaku DE di rumahnya dan saat diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku UL.
“Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya dan ia langsung kita tangkap tanpa perlawanan yang berarti,”kata Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan botol warna hitam yang berisikan 29 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan ditemukan juga Kotak plastik ditempel lakban warna coklat yang berisikan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dimana barang tersebut diselipkan dibelakang kulkas rumahnya.
” UL mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IY (DPO) didaerah KM 6 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung,”jelasnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat. Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas IPTU Rifles Bagariang.***











