HALLOKAMPAR,- Tiga pria berinisial RA (48), AH warga Desa Sumber Makmur dan AN (33) warga Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung diringkus Polsek Tapung dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu pada Jum’at (8/5/2026) sekira pukul 11.50 Wib
Para pelaku ditangkap di gubuk yang berada di Dusun II RT.022 RW.005 Desa Petapahan Kecamatan Tapung. “Satu pelaku berhasil kabur dan tiga pelaku berhasil kita amankan saan penangkapan,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.
Para pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan sering melakukan penyalahgunaan Narkoba di Desa Petapahan, “Berdasarkan laporan masyarakat itu kita langsung melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melihat 4 orang laki-laki yang duduk disebuah gubuk yang berada di Dusun II RT.022 RW.005 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
“Tim opsnal mendatangi dan mencoba mengamankan 4 pelaku namun salah seorang berhasil melarikan diri, kemudian ketiga pelaku kita amankan,”jelas Kapolsek.
Kepada ketiga pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di lantai gubuk mereka duduk serta 3 kaca pirex dan 7 sedotan plastik kecil warna putih yang dibungkus plastik bening diatas gubuk. “Dari keterangan dari ketiga 3 pelaku barang haram itu milik mereka yang mereka beli dari TO yang berhasil melarikan diri dengan cara membeli secara patungan untuk dipakai bersama-sama,”ungkapnya.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah melanggar Pasal 132 Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUH.Pidana dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,”tegas Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.***











