4 Dari 7 Pelaku Curas Dibekuk Polsek Siak Hulu, Korban Alami Luka-luka dan Motor Raib

Hallokampar,- Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan 4 orang dari 7 pelaku terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang terjadi di gerbang Perumahan Gunting, Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada Sabtu (24/10/2026) sekira pukul 22.40 Wib.

Para pelaku ini mempunyai peran berbeda beda dalam menjalankan aksinya dan dari penangkapan para pelaku ini juga berhasil diamankan barang bukti kejahatan tersebut.

Para pelaku yaitu inisial FGK (22), RI (22), AG (21) dan DNA (21).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, “Dari para pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti yaitu mobil Toyota Fortuner BM 1254 KV, Yamaha N-Max BM 4916 MAF dan Handphone Samsung warna putih,”katanya.

Diungkapkan Kapolsek, awal mula kejadian ini pada Kamis (22/10/2026) sekira pukul 22.40 Wib. Saat itu korban Juprizon (24) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.

“Saat itu, korban bersama temanya Rendi hendak menemui AG di simpang Jalan Perumahan Ginting Satu Desa Kubang Jaya, dengan tujuan ingin mengambil rokok yang tinggal di sepeda motor milik pelaku AG,”ungkapnya.

Tidak lama, datang mobil Toyota Fortuner warna Putih memepetkan mobilnya pada motor dan korban. “Lalu korban ditarik ke dalam mobil oleh pelaku AR yang diduga otak pelaku diduga oknum Polri. Lalu pelaku FGK juga turun dari mobil dan menarik Rendi (teman korban) masuk kedalam mobil, sedangkan motor korban Yamaha N Max dibawa oleh seorang pelaku lainnya,”jelasnya.

Selama di dalam mobil korban Juprizon dan Rendi mengalami kekerasan dengan cara dipukul dan ditampar sepanjang perjalanan oleh para pelaku. “Lalu kedua korban di bawa ke Stadion Utama Riau untuk dimintai uang dan pelaku FGK dan AK saat itu mengaku sebagai anggota Polri,”ujar Kapolsek.

Tidak hanya itu, pelaku AK mengatakan kepada kedua korban yaitu “kamu pengedar dan pemakai narkoba ya? boleh saya geledah?” lalu dijawab korban Juprizon “silahkan bang” lalu pelaku AK mengatakan “kalau begitu kamu saya bawa ke polsek atau ke lapas atau kita selesaikan disini, sekarang hubungi keluarga mu ” dan karena korban tidak memiliki uang sehingga sepeda motor milik korban dibawa oleh para pelaku untuk digadaikan dengan harga Rp 7.500.000. “Setelah itu kedua korban dibawa menuju ke Jalan Jenderal Sudirman Ujung lalu keduanya diturunkan di tepi jalan dan pulang menggunakan Maxim,” ucap AKP Deni Afrial.

Kemudian kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu, “atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 30 juta,”ujarnya.

Usia terima laporan dari kedua korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama pelaku FGK dan RI berhasil diamankan. “Kedua pelaku langsung diinterogasi dan mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan bersama – sama dengan AK, AG, AI, SA dan LE dan mengakui telah mengadaikan sepeda motor milik korban tersebut dengan harga sebesar Rp 1.500.000 kepada NA,”tutur Kapolsek.

Selanjutnya Panit Opsnal IPTU Sutarno, melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan motor tersebut dan pelaku lainnya dan didapat motor itu berada di tempat rental mobil yang berada di Kota Pekanbaru. “Sementara AR, AG, AI, SA dan LE masih belum diketahui keberadaannya dan sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu,” jelasnya.

Setelah itu, pada Minggu (25/10/2026) sekira pukul 06.00 Wib pelaku AG dan LE datang menyerahkan diri ke Polsek Siak Hulu dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan.

“Peran pelaku FGK yaitu menarik korban Rendi masuk kedalam mobil, melakukan kekerasan dan meminta uang, pelaku RI berperan menampar kedua korban, AG berperan mengarahkan para pelaku menuju keberadaan korban dan berpura -pura sebagai pelaku narkotika, AI berperan membawa motor milik korban, AK diduga anggota Polri berperan menarik korban Juprizon masuk kedalam mobil, melakukan kekerasan terhadap korban dan meminta uang kepada korban, SA berperan menampar korban dan LE berperan membawa mobil fortuner yang digunakan oleh para pelaku,”ungkap Kapolsek lagi.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk diinterogasi, Kepada terduga pelaku di kenakan pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Jo pasal 482 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Untuk itu, saat ini kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial.***