Gali Data Pemilih Potensi, Bawaslu-KPU Kunjungi Kemenag Kampar 

Hallokampar- Upaya Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar dalam meningkatkan pemilih Potensial di Kabupaten Kampar dalam mengahadapi Pemilu tahun 2029 mendatang, melalui Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, Bawaslu dan KPU berkunjung ke Kementrian Agama Kabupaten Kampar sekaligus sosialiasi data pemilih potensial bagi pemilih pemula terutama bagi santri santriwati Pondok Pasantren dan sekolah negeri di bawah binaan Kemenag Kabupaten Kampar.

Dalam kunjungan tersebut, Senin (26/10/2026), Bawaslu di wakili Fadriansyah, S.Pd. Kordiv P2H dan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar dan dari KPU di hadiri Ketua KPU Kampar Andi Putra, SE, MMA, Ketua Bidang Perencanaan data dan Informasi KPU Kampar Aprizxal, SE beserta jajaran, yang diterima Kasubag Tata Usaha Kemenag Kampar, H Ahmad Fadhli. SH,. MM dan Kasi Bimas Islam, Zulfaimar, S.Ag,. M. APberjalan penuh keakraban.

Dalam Kesempatan tersebut, Fadriansyah sampaikan bahwa Koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kampar ini dilakukan dalam rangka pemutahiran data pemilih sekaligus pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kampar untuk memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan akurasi data pemilih potensial.

Menurutnya tujuan dan ruang lingkup koordinasi ini adalah Pemanfaatan Data Pendidikan yang mana KPU dan Bawaslu Kampar dapat menggandeng Kemenag (termasuk Kantor Urusan Agama/KUA serta madrasah/pondok pesantren) untuk mengakses data siswa atau santri yang masuk dalam kategori pemilih potensial, termasuk pemilih pemula yang akan genap berusia 17 tahun.

Dijelaskan Fadriansyah, terkait pengawasan hak pilih Bawaslu Kabupaten Kampar berharap dengan melakukan audiensi dan koordinasi ke kantor Kemenag Kabupaten Kampar dengan tujuan untuk memastikan pengawasan data pemilih berjalan akurat dan meminimalisasi data ganda atau data yang belum memenuhi syarat.

Sementara itu Ketua KPU Kampar, Andi Putra sampaikan bahwa silaturrahmi dua Lembaga Pemilu di Kampar ini guna menjawab kebutuhan data pemilih potensial pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dalam menghadapi Pemilu tahun 2029 mendatang.

Dalam Hal ini Muhammad Padhli dari Kemenag Kampar menyambut baik kunjungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar dan berjanji akan menyiapkan pasokan data terpadu terkait Data pemilih potensial.

Hal itu disampaikannya mewakili Kepala Kementrian Agama KAbupaten Kampar, sebagai bentuk langkah konkret sinergitas antar-instansi dalam menjaga hak pilih Masyarakat terutama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar.

“Mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Kampar, kita siap mendukung penuh dan menyuplai seluruh data yang dibutuhkan KPU. Kami akan fasilitasi data pemilih pemula di Madrasah Aliyah (MAN/MAS), santri di Pondok Pesantren, hingga data peristiwa nikah dan dispensasi pernikahan usia di bawah 19 tahun dari KUA,” ujar Fadhli.

Menurut Fadhli, pasokan data pernikahan usia di bawah 19 tahun dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kampar menjadi aspek krusial dan secara regulasi pemilu, warga negara yang belum berusia 17 tahun namun sudah atau pernah menikah secara sah otomatis memiliki hak pilih, ujarnya seraya berkata kan demikian pak KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar..

“Tentu koordinasi yang kita lakukan ini, menjadi khazanah demokrasi untuk kolaborasi, dan sinergitas dengan seluruh stakeholder yang tentunya sangat dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara. Dan kita juga berharap Konsistensi koordinasi ini dilakukan demi melahirkan data pemilih yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai yang diharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar,” kata Fadhli.***