Hallokampar,- Seorang pria berinisial IJ (50) warga Dusun I Kualu Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pasalnya ia nekat menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pelaku IJ ditemukan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.73 Gram dan ia ditangkap di rumahnya pada Senin (27/7/2026) sekira pukul Wib.
“Pelaku merupakan pengedar dan barang haram itu ditemukan pada pelaku saat penangkapan. Ia juga mengakui barang haram itu ia dapat dari seseorang di Jl. Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Selasa (28/7/2026).
Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Kualu Desa Kualu sering transaksi narkotika jenis sabu sabu. Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Team langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya,”ujar Kapolsek.
Selanjutnya kita langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi masyarakat atas nama Darlis dan saat di lakukan pengeledahan, “darinya pelaku ditemukan di kantong celana 3 plastik klip bening dan handphone serta uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200 ribu,”jelas AKP Aulia.
Tidak sampai disana, anggota juga lakukan penggeledahan di dalam rumahnya. “Anggota temukan di dalam Kamarnya dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu-sabu sia edar yang di bungkus dengan tisu,”tambahnya.
Pelaku kita interogasi dan mengakui narkotika tersebut adalah miliknya. Dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kapolsek Tambang.***











