HALLOKAMPAR,- Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar berhasil amankan seorang ria berinisial WI (41), pasalnya ia nekat mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak tiga kali, pada Kamis (7/5/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Naasnya saat penangkapan pelaku ini juga ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu. “Pelaku merupakan ayah tiri korban dan ia dijerat pasal berlapis kasus pencabulan dan narkoba,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Korban berinisial D (17) warga Kecamatan Tapung yang sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali sejak Sabtu (29/11/2026) lalu. “Dan baru diketahui pada bulan Februari 2026 oleh orang tua korban I (39) dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar oleh orang tua korban,”katanya.
Awal terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini saat korban sudah merasa ketakutan melihat pelaku dan ibu korban mencurigai kelakuan anaknya yang sudah berubah.
“Ibu korban menanyakan perubahan korban tersebut dan mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara pengancaman pada korban,”ungkap Kasat.
Setelah itu, korban menceritakan bagaimana bejadnya ayah sambungnya tersebut melakukan kekerasan seksual kepada korban. “Mendengar anaknya tersebut ibu korban langsung melapor kejadian ini ke Polres Kampar,”jelasnya.
Setelah menerima laporan orang tua korban, kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Setelah barang bukti lengkap Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri yang dibackup oleh Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan pencarian pelaku. “Tidak lama kita menemukan keberadaannya dan team langsung menuju ke Terminal AKAP Pekanbaru,”tambah Kasat.
Tim menemukan pelaku yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor di sekitaran Terminal Akap Pekanbaru, sekira pukul 22.20 Wib pelaku langsung di amankan. “Terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Sesampainya di Mapolres Kampar kita langsung melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berat Bruto 0,31 yang disimpan didalam dompet pelaku dan 1 buah kaca pirek.
“Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 415 huruf b KUHP,”tegas I Gede.***











