HALLOKAMPAR,- Seorang kakek berinisial CA (61) warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir pada Kamis (7/5/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
Pelaku diamankan saat berada di Pondok Kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Sungai Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir. “Dari penggeledahannya berhala di amankan barang bukti Narkoba yaitu sabu-sabu berat bruto 0,85 gram, daun ganja kering berat bruto 1,09 gram, pil ekstasi sebanyak 3 butir dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo.
Kejadian penangkapan pelaku ini berawal unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sungai Pagar. “Lalu Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama tim tiba di sebuah pondok yang di tempati oleh pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan,”jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat pada penguasaan pelaku ditemukan, plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu, plastik klip bening diduga berisikan ganja kering, 3 butir Ekstasi, plastik klip warna biru, Hp merk VIVO Y19 warna merah jambu dan uang sejumlah Rp. 300.000.
Setelah itu pelaku kita interogasi dan ia mengakui barang haram itu tersebut adalah milik nya. “Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari AN (DPO),”ujar Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”tegas AKP Era Maifo.***











