HALLOKAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap pria berinisial NA (26) warga Jln A Rahman Saleh, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar pada Selasa (5/5/2026) sekira pukul 23.40 Wib.
Pelaku ini ditangkap saat berada di rumahnya dan saat itu kita berhasil sita 6 paket sabu-sabu dengan berat bruto 7.77 Gram. “Selain Sabu-Sabu kita amankan barang bukti lainnya yaitu 2 Handphone, 3 timbangan digital,2 dompet, 3 ball plastik klip dan lainnya,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.
Penangkapan pelaku ini berhasil berkat laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Bangkinang sering terjadi peredaran Narkoba. Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak lama kita berhasil tangkap pelaku NA yang berada dirumahnya,”ujarnya.
Saat penangkapan pelaku ini awalnya ia sedang duduk di sofa ruang tamu rumahnya dan berlari menuju kamar mandi,”terang Kasat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket sabu-sabu, antara lain 1 paket ditemukan diatas lantai ruang tengah rumahnya terjatuh saat berlari, 1 paket didalam dompet timbangan digital warna hitam dan 4 paket ditemukan berserakan didalam kamar mandi.
“Pelaku kita interogasi mengakui mendapat Narkotika jenis sabu tersebut dari AK (Dalam lidik) dengan sistim buang dipinggir jalan daerah Panam Kota Pekanbaru,”terangnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. ” Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas AKP Markus Sinaga.***











