HALLOKAMPAR,- Polsek Kampar tangkap dua pelaku peredam Narkoba di RT 01 RW 10 Dusun IV Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar utara Kabupaten Kampa pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 13.30 Wib.
Pelaku yaitu KO (29) warga Dusun Pulau tengah RT 02 RW 01 Desa Sawah , Kecamatan Kampar Utara dan IL (43) warga RT 001 RW 003 Dusun 2 Desa Muaramahat baru , Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan kedua pelaku itu. “Ia dua pelaku kita tangkap saat berada di Desa Muara Jalai dan sita 15 paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,71 gram,”katanya.
Penangkapan pelaku ini berawal aaat Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar menindak lanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Muara Jalai, Kecamatan Kampar utara, Kabupaten Kampar.
“Bahwa berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, tepatnya RT 01 RW 10 Dusun IV Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara,”jelasnya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial KO.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada KO ditemukan 15 (Lima Belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok merk link yang berada dalam penguasaannya,” terang Kapolsek.
Setelah itu, dilakukan interogasi awal terhadap KO, yang mana yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari pelaku IL. “Usia pengakuan pelaku KO, kita langsung bergerak melakukan penangkapan pada IL yang saat itu berada di Desa Kinantan kecamatan Tapung,”tambah Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku IL dan mengakui telah memberikan atau menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada KO dan juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama AR yang saat ini berstatus DPO. “Keduanya langsung kita amankan beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”pungkas AKP Asdisyah Mursyid.***











