Hallokampar.com,- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, Rabu (15/10). Upaya hukum itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019 hingga 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar Eliksander Siagian bersama tim penyidik. Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, rumah NS, rumah ARD, dan rumah AZ yang berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kasi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan penyelewengan penyaluran KUR di bank pelat merah itu.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif yang dijadikan sebagai agunan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ungkap Jackson.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait pembayaran angsuran para debitur yang dikelola langsung oleh Tim Pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.
“Terhadap seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan saat penggeledahan, akan segera dilakukan penyitaan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta sebagai bahan pembuktian di hadapan Majelis Hakim,” tambahnya.
Kejari Kampar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Kelima tersangka ini terdiri dari, pimpinan bank periode 2021-2024 berinisial AH, Penyelia Pemasaran periode 2017-2023 berinisial UB, Analis Kredit Standar periode 2021-2023 berinisial AP, Analis Kredit Standar sejak Maret 2020-2024 berinisial SA, serta Asisten Analis Kredit Standar sejak Maret 2021-Agustus 2024 berinisial FP.
Berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa waktu lalu, dan perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Modus operandi para tersangka sangat rapi. Mereka diduga menggunakan sekitar 700 hingga 800 debitur fiktif yang tidak pernah menerima dana kredit. Agunan yang digunakan juga berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang setelah diklarifikasi ternyata tidak terdaftar di instansi terkait. Selain itu, para debitur yang dicatut namanya diketahui tidak memiliki objek usaha alias fiktif.
Atas perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp72 miliar.***