Hallokampar,-Polsek Kampar benar-benar sikat habis para pengedar Narkoba di wilayah hukumnya, kali ini berhasil mengamankan dua pelaku Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 13,59 Gram.
Pelaku adalah BI (31) warga Desa Ganting, Kecamatan Salo dan AK (22) warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok yang ditangkap pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, “keduanya kita tangkap dari perkembangan dari Desa Batu Belah dari Chat WhatsApp,”ujar Kapolsek.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat team Opsnal Unit Reskrim Kampar melakukan Patroli di Desa Batu Belah terlihat seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan berusaha menghindar dari petugas. “Kita langsung cegat dan penggeledahan ditemukan kertas vaper dan saat diinterogasi mengaku sudah menggunakan Daun Ganja kering,”terang Kapolsek.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan ia berinisial RI di HP miliknya ditemukan
ada terlihat komunikasi dengan pelaku BI yang mana BI menyuruh untuk menjemput Narkotika Jenis Daun Ganja kering ke Desa Salo.
“RI saat ini tidak kita tahan, karena kurang barang bukti dan masih sebatas saksi”ujar Kapolsek
Dari RI kita lakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan dan pelaku BI terlihat sedang berdiri didepan pintu rumahnya. Ia kita geledah dan ditemukan satu paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus kertas putih didalam 1 saku celananya. “Ia kita interogasi barang haram itu ia dapat dari pelaku AK. Tanpa pikir panjang Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku Ak dan ditangkap saat berada dalam rumahnya,”ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Kampar ini.
Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku AK ditemukan 3 paket Daun Ganja Kering. “Dan daun ganja kering ini dari pengakuan pelaku AK dari FA di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri,”terang Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.***