Hallokampar- Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap pelaku berinisial FD (38) warga Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar darinya ikut diamankan 101 paket siap edar, Minggu (5/1/2025) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di pondok perkebunan sawit yang terletak di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kampa.
Selain 101 paket sabu-sabu dengan berat bruto 15.78 gram, barang bukti yang lainnya juga diamankan berupa HP, kotak rokok, kantong plastik, 3 plastik klip, uang Rp 375 ribu dan sepeda motor Scoopy BM 2037 XY.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo bahwa pelaku ini merupakan residivis dan sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Saat penangkapan pelaku ini kita juga mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Koto Perambahan dan Tim langsung bergerak dan diketahui keberadaan pelaku di pondok kebun,”ungkap Kasat.
Setelah itu, dilakukan penangkapan dengan kejar-kejaran dan pelaku terpaksa kita tembak kakinya sebelah kiri karena berusaha mengambil senjata milik petugas. “Pelaku terpaksa kita lumpuhkan, karena berusaha melawan dengan mengambil senjata api milik anggota saat itu,”ujarnya.
Pelaku langsung kita geledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
“Pelaku yang mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama PR yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Rimba Panjang, Kecamatan Tambang,”tambah Kasat
Pelaku FD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar”tegas AKP Era. ***