2 Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan, Ini Kasus!

Hallokampar.com, – Hari ini Kejaksaan Negeri Kampar laksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang barang bukti dari penyidik Polda Riau, dalam perkara tindak korupsi penyalahgunaan dana BLUD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun 2017-2018.

 

Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan dimana dalam perkara tersebut, tersangka berjumlah 2 orang dengan jabatan selaku direktur pada periode 2017-2018 yaitu saudara WD dan AJ.

 

“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terdahulu yang sudah berkuatan tetap, dengan kerugian sebesar Rp. 6,9 Miliar, namun saat ini terhadap kedua tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di lapas kelas II Bangkinang,”ungkap Marthalius yang didampingi Kasi Intel Jakcson Pandiangan, Selasa (20/8/2024).

 

lanjut Marthalius, setelah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polda Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk perlimpahan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Pekanbaru secepatnya.

 

Kita akan mempersiapkan baik itu Formil maupun Materil untuk di limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. “Mudahan ini bisa secepatnya di proses, dan dilanjutkan ke persidangan,”bebernya.

 

Untuk diketahui bersama, Polisi menahan dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (15/3/2024).

 

Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau, atas kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang sebesar Rp 6,9 miliar. ***

Penulis: YasEditor: Redaksi

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

alpha4d

ace99play login

alpha4d

alpha4d

ace99play

slot

togel laos pools

slot anti rungkad pasti bayar

slot deposit pulsa

dewatoto