Polsek Tambang Obok-Obok Rumah Pengedar Narkoba di Rimbo Panjang 

Hallokampar,-Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial YS alias Oyon (36) diamankan di rumahnya di Jalan Tilam, RT 002/RW 001, Dusun III, Desa Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (7/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,69 gram, sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, satu sendok dari pipet, satu unit handphone, serta sebuah kotak berwarna hitam.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Tilam, Desa Rimba Panjang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, Kapolsek Tambang bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra, S.H., beserta personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias Oyon di rumahnya sekitar pukul 00.45 WIB,” jelas AKP Aulia Rahman.

Kapolsek mengatakan, setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari ruang tamu rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening berlis merah, enam plastik klip bening berukuran kecil, serta satu sendok yang terbuat dari pipet. Polisi turut mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Yang bersangkutan juga mengaku sabu tersebut rencananya untuk digunakan sekaligus dijual,” ungkap Aulia.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang disebut berdomisili di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika.

AKP Aulia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambang. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara juga dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Kampar guna pengembangan penyidikan, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tegas Aulia.***