Hallokampar, – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir, Polres Kampar, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial L alias Binceng (39), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan Polisi bersama 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di RT 007 RW 002, Desa Kota Bangun.
Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, IPDA Hazli Murham, S.H., M.H., dan Tim Operasional (Opsnal) Polsek Tapung Hilir.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kota Bangun.
Kapolsek Ungkap Kronologi Penangkapan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pengungkapan kasus bermula ketika Kapolsek Tapung Hilir bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal melakukan tindakan Kepolisian di kediaman terduga pelaku.
Saat petugas mendatangi lokasi, L alias Binceng diketahui sedang berada di dalam rumahnya.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa setempat.
IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 11 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di atas plafon rumah terduga pelaku setelah diduga dibuang atau disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan paket diduga sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar 2,49 gram.
Penemuan barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Peralatan Timbangan
Kapolsek Tapung Hilir melalui laporan pengungkapan kasus tersebut juga merinci sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.
Selain 11 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan dua dompet berwarna hitam dan merah muda, dua unit timbangan, satu bal plastik klip, satu lembar plastik klip tambahan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Dompet hitam diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika, sedangkan dompet berwarna merah muda digunakan untuk menyimpan timbangan.
Sementara itu, timbangan dan plastik klip diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan serta pengemasan narkotika sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Terduga Pelaku Mengaku Sabu Berasal dari Panam, Pekanbaru
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dalam laporan Kepolisian, IPTU Riko Rizki Masri menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap L alias Binceng.
Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui bahwa paket diduga sabu yang ditemukan di atas plafon rumah merupakan miliknya.
Kepada petugas, L alias Binceng mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial H.
Barang tersebut menurut pengakuannya diambil di kawasan Panam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau.
Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Dalam laporan pengungkapan kasus, L alias Binceng diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Meski demikian, Polisi masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam pemeriksaan.
Kapolsek: Hasil Tes Urine Terduga Pelaku Positif Metamfetamine
Selain melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti, petugas Kepolisian juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam laporan kepolisian, urine L alias Binceng dinyatakan positif mengandung metamfetamine.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang melibatkan terduga pelaku.
Setelah seluruh rangkaian tindakan Kepolisian di lokasi selesai dilaksanakan, L alias Binceng beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Dijerat Undang-Undang Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, L alias Binceng disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika, termasuk menelusuri seseorang berinisial H yang disebut sebagai sumber barang tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif membantu aparat Kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.**










