Hallokampar,- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Tapung, dari penangkapan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,49 gram.
Pelaku adalah SU (39) dan AH (35), mereka ditangkap saat berada di rumah AH, tepatnya di Desa Petapahan pada Jum’at (6/11/2026) sekira pukul 02.30 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan bahwa keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat.
“Mereka ini sudah meresahkan masyarakat, usai terima laporan itu Tim langsung melakukan penyelidikan,”katanya.
Selanjutnya Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Petapahan.
“Sesampainya di TKP, kita berhasil tangkap keduanya di rumah pelaku AH dan saat digeledah di temukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dalam tisu di lantai ruang tamu rumah tersebut,”jelas Kompol Bambang.
Barang haram itu diakui oleh pelaku SU dan AH milik mereka yang mereka dapat dari RA (DPO) yang berdomisili di Desa Petapahan.
Setelah itu kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil tes urine kedua pelaku Methamphetamine dan mereka di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan /Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana,”pungkas Kompol Bambang.***










