Hallokampar ,– Berdasarkan laporan warga mengenai dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di Dusun Sungai Air Hitam, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, jajaran Polsek Kampar Kiri melaksanakan penyelidikan dan operasi penangkapan pada Sabtu malam (31‑10‑2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Atas perintah Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga, beserta personel opsnal memantau lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AH, pria berusia 26 tahun asal Kuok, saat berhenti di pinggir jalan lintas Kebun Durian‑Tibun.
Kapolres Kampar Akbp Boby putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, menjelaskan dari penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu bungkus kotak teh celup Sosro yang berisi paket diduga narkotika jenis sabu‑sabu. Berdasarkan keterangan awal tersangka, masih ada paket lain yang disembunyikan sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan satu lagi paket sabu‑sabu yang dibungkus plastik hitam. Total barang bukti berupa dua paket sabu‑sabu dengan berat kotor mencapai 103,55 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol BM 2801 ZAO dan plastik kresek hitam.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami segera turunkan tim penyelidik untuk melacak dan menangkap pelaku. Tersangka berperan sebagai kurir pengiriman sabu‑sabu, dan hasil tes urine menunjukkan ia juga mengonsumsi narkoba tersebut,” ujar Kapolsek Kampar
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengakui barang yang disita berasal dari seseorang berinisial BL yang berada di wilayah Jalan Pelita Pekanbaru. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang‑Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing‑masing ke pihak kepolisian. Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri guna menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.***










