HALLOKAMPAR,-Dua pelaku pemberatan dan kekerasan (Curas) ditangkap Polsek Tambang, pasalnya pelaku nekat masuk ke warung milik warga dan mendorong korban hingga terluka di Dusun Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Minggu 24/5/2026) sekira pukul 04.15 Wib.
Pelaku adalah GI (20) dan HA (22) warga Desa Penyasawan dan satu pelaku lainnya DPO yaitu KO. Mereka melakukan aksinya di warung harian milik Sinur di Dusun Penyasawan Barat RT 014 RW 007 Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, “benar dua pelaku kita amankan dan satu lagi DPO berhasil melarikan diri, “ujarnya.
Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena sudah berulang kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. “Pelaku ditangkap saat pemilik warung (korban) kedapatan masuk kewarungnya dan korban langsung berteriak maling,”kata Kapolsek.
Korban yang posisinya di belakang warung dan melihat pelaku KO berlari menuju arah korban dan langsung mendorong korban dengan menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh ke dalam parit yang berada di belakang warung. “Setelah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian”kata Kapolsek.
Dengan merasakan sakit dan luka-luka korban berusaha minta tolong dan langsung memeriksa keadaan warung dan tabungan gas milik diduga sudah di persiapkan untuk di bawa pergi.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan luka gores pada bagian dahi sebelah kanan serta luka gores pada siku dan pergelangan tangan kanan akibat terjatuh ke dalam parit setelah didorong oleh pelaku. “Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma dan merasa ketakutan akibat kejadian tersebut”ungkap AKP Asdisyah.
Setelah itu, warga yang mendengarkan teriakan korban langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi dan dari sana warga mengetahui identitas pelaku dan langsung mencari keberadaan pelaku.
“Tidak lama pelaku berhasil diamankan yaitu pelaku GI dan HA di rumah masing-masing dan KO berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian serta telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”tambah AKP Asdisyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku GI dan HA yang diamankan, diketahui bahwa sebelum kejadian tersebut para pelaku berkumpul di sebuah warung yang berada di wilayah Desa Penyasawan. ” Ternyata pelaku KO mengajak kedua pelaku GI dan HA untuk melakukan pencurian terhadap barang-barang milik masyarakat di wilayah Desa Penyasawan,”tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sebelumnya kedua pelaku telah beberapa kali ikut serta melakukan pencurian di wilayah Desa Penyasawan dengan peran yang sama, yaitu menunggu di sekitar lokasi sedangkan pelaku KO turun langsung melakukan aksi pencurian terhadap barang-barang milik masyarakat. “Hasil pemeriksaan pelaku HA dan KO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum atas perkara serupa,”terang Kapolsek.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kampar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ” sedangkan terhadap saudara KO masih dilakukan pengejaran dan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Kampar,”pungkas Kapolsek.***










