Cabuli Adik Ipar Usia 12 Tahun, Pria Ini Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar 

HALLOKAMPAR,- Seorang pria berinisial SA (28) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, pasalnya ia nekat mencabuli adik iparnya A (12) pada Jum’at (28/2/2026) sekira pukul 02.00 Wib lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi barang bukti dan hasil visum korban keluar pelaku berhasil kita amankan di rumah orang tuanya di Pekanbaru.

“Pelaku tinggal di rumah istrinya di Kecamatan Tambang dan aksi bejadnya diketahui oleh istrinya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Sabtu (25/4/2026).

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh orang korban DA ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang , dan pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum Pidana,”terang Kasat.

Terbongkarnya kasus kekerasan terhadap anak ini berawal pada 25 Maret 2026 pada saat acara di rumah orangtunya yang mana pelaku ribut dengan Istrinya EC.

“Melihat hal tersebut paman Korban ID ingin menyelesaikan permasalah dan menanyakan apa sebenarnya yang terjadi, pada saat itu EC yang merupakan kakak kandung korban meminta korban untuk menceritakan apa yang telah dilakukan oleh Pelaku terhadap adek iparnya,”ungkap Kasat.

Kemudian pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap adek iparnya (korban). “Korban pun mengakui kalau pelaku sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul,”ujar I Gede .

Keesokan hari ibu korban membawa korban ke Puskesmas Rumbio Jaya dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dari keterangan pihak Puskesmas bahwa kemaluan Korban sudah rusak.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polres Kampar untuk Penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya.

Usai terima laporan itu, Jum’at (24/4/2205) Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Pekanbaru. “Tim Opsnal Polres Kampar berangkat ke Pekanbaru dan langsung menuju rumah Pelaku dan pada saat sampai dirumah Pelaku Tim menjumpai Pelaku sedang siap-siap ingin pergi berjualan,”tutur Kasat.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan Pelaku dan membawa pelaku Ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

alpha4d

ace99play login

alpha4d

alpha4d

ace99play

slot

togel laos pools

slot anti rungkad pasti bayar

slot deposit pulsa

dewatoto