HALLOKAMPAR,- Seorang pria berinisial HE (44) warga Dusun V Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar karena miliki Sabu-sabu 6.51 Gram pada Selasa (14/4/2026) sekira pukul 19.50 Wib.
Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Dusun V, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu. ” Selain Sabu-Sabu kita juga berhasil amankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Minggu (19/4/2026).
Penangkapan pelaku HE ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar bersama dengan Anggota Polsek XIII Koto Kampar mengamankan pelaku karena gerak geriknya mencurigakan. “Pelaku langsung di penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan kantong plastik warna hijau dilantai samping lemari dalam kamarnya, saat dibuka berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip,” terangnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yang didapatnya diladang Gambir milik ME di daerah Dusun IV Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar. “Seperti diketahui ME sudah di tangkap dalam kasus yang sama. Dan pelaku HE mengakui barang haram itu milik ME, kemudian membawa sabu-sabu itu pulang dengan niat untuk di pakai dan di jual kembali,”tambah Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses sidik lanjut. ” Pelaku jita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas AKP Markus Sinaga.***











