HALLOKAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar tangkap dua pelaku Narkoba di Jalan Perkebunan Sawit, Dusun II, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Kamis (16/4/2026) sekira pukul 19.00 Wib.
Dua pelaku berhasil diamankan yaitu YI (41) warga Desa Sei Simpang Dua dan OW (43) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
“Dari kedua pelaku berhasil kita amankan barang bukti 20 paket sabu-sabu dengan total berat 3,64 Gram,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Jum’at (17/4/2026).
Dijelaskan Kasat, awal Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Dusun II Rt 007 Rw 002 Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja maraknya transaksi narkotika jenis shabu.
“Temudian Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku YI yang saat itu sedang berada di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Rt 007 Rw 002 Desa Pantai Raja” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan tas sandang warna hitam yang tergantung di stang sepeda motor Honda Beat warna putih dengan BM 6669 FK.
“Didalam tas itu kita temukan kotak rokok merk Sampoerna dimana kotak rokok tersebut berisikan 20 paket diduga Narkotika jenis Sabu,”ujar Markus .
Saat di pelaku YI kita interogasi dan mengakui mendapat barang haram itu dari pelaku OW di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Rt 007 Rw 002 Desa Pantai Raja, “pelaku OW menyerahkan barang haram itu skitar 1 jam sebelum penangkapan pelaku YI” terangnya.
Pelaku OW menyerahkan Sabu-Sabu tersebut untuk di perjual belikan oleh pelaku YI. “Setelah itu kita langsung melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan pelaku OW di rumahnya di Dusun III Rt 011 Rw 003 Desa Pantai Raja. “Saat penangkapan pelaku OW, ia sedang duduk di teras rumahnya. Tanpa basa-basi kita langsung tangkap pelaku tanpa perlawanan,”jelas Kasat.
Pelaku OW kita interogasi mengakui sebelumnya ada memberikan Narkotika jenis sabu kepada pelaku YI untuk dijualkan. “Pelaku OW mengakui narkoba itu miliknya yang ia dapat dari RA yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kampar,”katanya lagi.
Pelaku OW mendapatkan barang haram itu dari RA dengan cara sistem lempar didaerah Simpang Dusun II Desa Pantai Raja. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas AKP Markus Sinaga.***











