HALLOKAMPAR,- Polres Kampar bersama Tim Gabungan Kodim 0313/KPR Sasar penindakan penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin di KM 18 Desa Pencurian Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 12.30 Wib.
Dari razia ini Tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku KH (38) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, JU (41) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu dan PA (50) warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Selain tiga pelaku, kita juga berhasil amankan alat berat merk Komatsu warna Kuning beserta kunci kontak, alat berat merk Luigong warna Kuning beserta kunci kontak dan Handphone yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Awal mulanya kita melaksanakan patroli bersama Tim gabungan dengan Kodim 0313/KPR atas adanya laporan Penambangan Ilegal tanah ureg tanpa izin yang sah.
“Kemudian Tim langsung bergerak ke TKP dan disana kita temukan dua alat berita yang sedang bekerja bersama dengan operatornya,”jelas Kasat.
Selanjutnya berhasil kita amankan tiga operator yang saat itu beraktivitas bersama barang bukti lainnya. “Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Ketiga pelaku sudah melangkah Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.
Dalam patroli tim gabungan ini hadir yaitu Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kanit III Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza dan empat orang personil Sat Reskrim Polres Kampar. Sementara dari personil Kodim Kodim 0313 / KPR yaitu Babinsa Desa Pencurian Gading Serda Agus.***











