Hallokampar.com,- Polsek Siak Hulu amankan seorang pelaku pencurian jemuran kain di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (20/10/2025) sekira pukul 04.15 Wib.
Pelaku adalah FI (26) warga Desa Tanah Merah, yang merupakan residivis pencurian sepeda motor dengan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 147/Pid.B/2023/PN Bkn, tanggal 29 Mei 2023.
“Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat dan pelaku ini diamankan warga saat berada di rumahnya lalu di serahkan ke Mapolsek Siak Hulu,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Selasa (21/10/2025).
Dan kejadian ini dilaporkan oleh Paiso (55) ke Mapolsek, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa hendak pergi ke Masjid untuk sholat subuh.
“Saat mau keluar rumah, korban melihat pelaku masuk perkarangan rumahnya dan mengambil tempat jemuran pakai milik korban,” ujar Kapolsek.
Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling dan mengejar pelaku dan meninggalkan jemuran kain itu di jalan dengan jarak 30 meter. “Korban pun membawa jemuran kain tersebut pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke pak RT dan RW setempat,”tambah Kapolsek.
Setelah itu, perangkat desa Desa Tanah Merah langsung ke rumah pelaku dan mengamankan dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu.
“Pelaku langsung kita amankan di Mapolsek dan juga barang bukti berupa jemuran kain,”terang Kompol Hendra.
Selanjutnya pelaku kita periksa dan mengakui perbuatannya. ” Pelaku kita jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUH.Pidana Jo Pasal 64 KUH.Pidana,”pungkas Kapolsek.***