Hallokampar.com, – Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap dua pelaku galian C di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 15.20 Wib.
Dua pelaku yaitu SY (55) warga Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dan FE (42) Desa karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
“Dari ungkap kasus ini berhasil kita amankan barang bukti yaitu alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku Nota yang berisikan catatan mobil masuk dan uang tunai Rp 6.645.000,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (23/9/2025).
Kejadian ungkap kasus ini berawal Anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. “Kemudian pada saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personil melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun,” jelas Kasat.
Selanjutnya Tim menelusuri Gang tersebut dan melihat adanya aktifitas Pertambangan. “Kemudian Tim langsung mengamankan Operator Alat Berat dan Checker yang berada di lokasi itu”ujar AKP Gian.
Setelah dilakukan interogasi, terhadap kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.***










