Hallokampar.com,- Polsek XIII Koto Kampar berhasil tangkap pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, dua pekat berhasil diamankan dari pelaku, Pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 16.40 Wib.
Pelaku IC (32) warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap saat berada di Jalan lintas sumbar – Riau tepatnya di Dusun IV Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek XIII Koto IPTU Adi Candra, “Pelaku ditangkap setelah mendapat Informasi dari masyarakat Kelurahan batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar bahwa ada warga Desa Tanjung Alai sering pergi ke wilayah Sumbar yaitu Tanjung Pauh dan Rimbo Datar untuk belanja Narkoba jenis sabu,”terang Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Syafrianto melakukan penyelidikan, “setelah itu, sepanjang jalan lintas Riau – Sumbar tim melacak keberadaan pelaku,”ungkap Kapolsek.
Tidak lama terlihat pelaku di TKP dan terlihat pelaku mengendarai Honda Jenis Beat warna hitam BM 4134 ZAA, dari arah Sumbar menuju Kelurahan Batu Bersurat, “pelaku kita tangkap dan saat dilakukan Interogasi, pelaku mengaku dari Daerah Rimbo Datar ( Sumbar), “pelaku juga mengakui dan keperluan nya ke Rimbo Datar adalah membeli Narkoba jenis Sabu, dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kantong depan sebelah kiri Motornya ditemukan Rokok Surya 12 yang di plastiknya di temukan 2 paket sabu-sabu ,”ungkap IPTU Adi Candra.
Selanjutnya, terhadap pelaku dan Barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. ” Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek XIII Koto Kampar.***