Spesialis Curanmor di Ringkus Polsek Tapung, Sudah Bereaksi di 9 TKP!

Hallokampar.com,- Jajaran Polsek Tapung menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian sepeda motor, tak tanggung-tanggung spesialis curanmor ini sudah melakukan aksinya di 9 TKP.

Pres liris ini dipimpin oleh Kapolsek Tapung Kompol David Harisman yang didampingi Waka Polsek Tapung AKP Ferry M Fadila l, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo serta Panit Opsnal Aipda Benny serta personil Polsek Polsek Tapung.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolsek Tapung pada Kamis (19/2025) sekira pukul 10.30 Wib.

Diungkapkan Kapolsek, Pelaku kita tangkap yaitu ZL alias Umbul (26) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. “Satu pelaku kita tangkap satu lagi masih buron dan kini sudah menjadi DPO Polsek Tapung, mereka ini spesialis curanmor yang sangat meresahkan masyarakat”ungkapnya.

Kejadian ini awalnya dari laporan korban pengungkapan kasus penggelapan bermula dari laporan korban Muhammad Subehi pada Kamis (21/8/2025), sekira Pukul 04:00 Wib, korban mengalami penggelapan motor Honda Supra X 125 warna hitam nopol BM 3480 ZY.

Atas laporan ini menjadi kunci bagi kami untuk mengungkap penggelapan dan pencurian sepeda motor ini ,” setelah kita lakukan Lidik ada 9 TKP di wilayah hukum Polsek Tapung,”terang Kapolsek.

Saat ini ada dua TKP yang sudah kita ketahui yaitu di Jl.Teratai Vl RT 002 RW 001 Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dan di Jl.Garuda Sakti KM 11 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, serta 7 TKP lainnya.

Barang bukti yang turut berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, 5 unit sepeda motor, linggis dan palu. “modus operandi dari pelaku adalah meminjam kendaraan bermotor lalu di jual oleh pelaku,”ujar Kapolsek .

Hasil penjualan dari pelaku ini di bagi rata serta sisa uang untuk berfoya-foya dan judi online serta untuk kebutuhan gaya hidup dan keperluan pribadi.

Selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyerahkan kendaraan Honda Revo Fit, kepada pemiliknya Ibu Mardiyah

“Pelaku ZS akan di jerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan, serta pasal 363 KUHP tentang Curat”tegas Kapolsek. ***