Hallokampar.com,- Jajaran Polsek Kampar berhasil tangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi di Masjid Nurasifah Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar pada Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 05.00 Wib.
Pelaku adalah IQ (26) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar yang di tangkap saat berada di rumahnya.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban Yusnita (25) warga Pasar Panyabungan Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, terungkapnya pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan panjang dan pemeriksaan saksi-saksi. “Dan diketahuilah identitas pelaku, tanpa pikir panjang pelaku langsung kita tangkap,”jelasnya.
Awalnya kejadian ini terjadi padaSabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 05.00 Wib pada saat itu korban sedang sholat shubuh berjamaah di masjid Nurasifah Desa Koto Tibun kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, lalu Pelapor meletakkan sebuah tas yang berisikan 1 unit handphone iphone 11 warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) di posisi diatas sajadah ia sholat.
“Saat korban sujud sholat di rakaat pertama, tiba tiba ada seseorang laki-laki yang menarik tas korban,”ujar Kasat.
Korban kaget dan melihat ke belakang dan ternyata ada seseorang yang berpakaian kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek wana agak kecoklatan menggunakan topeng warna hitam yang menarik tas Korban tersebut dan membawanya lari, lalu korban berteriak “PENCURI, TOLONG” dan kemudian seluruh jamaah berusaha mengejar pelaku tersebut, akan tetapi pelaku tersebut berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kampar guna pengusutan lebih lanjut dengan membuat Laporan pengaduan di Polsek Kampar,”terang Kapolsek.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut dan dilakukan lah gelar perkara di Polsek Kampar guna di tingkatkan ke penyidikan serta dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/16/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAMPAR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 25 Agustus 2025. Dan diketahui identitas pelaku pada Jum’at (5/9/2025).
“Kita awalnya melakukan pencarian keberadaan Handphone iPhone 11 warna putih dengan Nomor IMEI 351037754345392 yang mana pada saat itu posisi handphone nya berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru,”kata Kapolsek.
Setibanya di Pekanbaru, kemudian di temukan seseorang yg bernama RO yang sedang duduk menggunakan handphone iPhone 11 warna putih, lalu dilakukan pengecekan IMEI terhadap handphone tersebut dan ternyata benar handphone tersebut merupakan handphone iPhone 11 milik Korban yang telah hilang sebelumnya dengan No IMEI 351037754345392.
“Lalu FA kita lakukan interogasi, ia mengakui mendapatkan handphone pelaku IQ dengan harga Rp 2 Juta,”tambah AKP Asdisyah .
Selanjutnya Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 20.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Desa Pulau Rambai dan pelaku kita tangkap.
“Pelaku ini merupakan Residivis kasus pencurian Senjata api tahun 2016, pencurian dengan kekerasan 2018, pencurian kendaraan bermotor 2021 dan penganiayaan Berat 2023,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Kampar membawa Tersangka Dan Barang Bukti ke Polsek Kampar Untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku mengakui perbuatannya dan hasil tes urine pelaku positif pengguna narkoba,”pungkas Kapolsek.***










