Sidang Perambahan Hutan Melibatkan Burhan Molor 10 Jam

Hallokampar.com – Sidang kasus dugaan Perambahan Hutan dengan tersangka Burhan sempat molor selama 10 jam. Sidang yang awalnya diagendakan pada pukul 10.00 wib , baru digelar setelah sholat Magrib.

Sidang Kasus dugaan Perambahan Hutan ini menyita perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Bangkinang, karena sempat ditunda sebanyak 2 kali. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, dua orang saksi dari Penyidik Ditkrimsus Polda Riau dan seorang lagi saksi dari Polhut KLHK pada Resort Bukit Rimbang Bukit Baling, Kampar Kiri.

Sidang Kasus dugaan Perambahan Hutan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Soni Nugraha, SH.MH dan hakim anggota beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Didalam sidang, terdakwa Burhan menolak tegas tudingan saksi dari Penyidik Ditkrimsus Polda Riau yang menyatakan bahwa Burhan melakukan Perambahan hutan SM.Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri.

Dalam keterangan para saksi dari pihak penyidik krimsus Polda Riau, penetapan tersangka Burhan sebagai perambah hutan melalui Aplikasi Avenza Mapp.

Ditempat yang sama, Abu Bakar Sidiq selaku Kuasa Hukum Burhan juga mempertanyakan kepada saksi, ” mengapa saat menentukan TKP tidak membawa Tersangka Burhan maupun Watino, melainkan berjalan sendiri”.

Sidang Burhan ini memakan waktu 2jam, merupakan sidang yang cukup lama dan mendapat perhatian dari Hakim Ketua, Soni Nugraha, SH.MH.

Saat ditanyai oleh media ini, keluarga Burhan berharap kebenaran akan benar-benar terlihat di persidangan ini, “kami sangat berharap, Bapak Ketua Hakim benar-benar menggunakan keilmuan dan hati nuraninya dalam melihat kasus ini, agar Keadilan itu juga kami rasakan sebagai rakyat kecil” ungkap keluarga Burhan.

Banyak hal janggal dari Kasus Burhan ini, yang harus dibuka dengan sangat terang, sehingga Publik dapat melihat bahwa Kebenaran itu milik setiap warga negara Indonesia.