Hallokampar.com- Upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Selasa (2/7) dini hari. Penemuan mencurigakan ini terdeteksi saat petugas sedang melakukan kontrol di area beranggang Lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Muhammad Hasan, menjelaskan bahwa petugas melihat sebuah bungkusan mencurigakan saat berpatroli.
“Saat petugas melakukan kontrol di area beranggang, petugas melihat bungkusan yang mencurigakan dan langsung bergerak cepat untuk mengambilnya,” ujar Hasan, Rabu (2/7).
Dikatakannya, penemuan bungkus mencurigakan sudah dilaporkan kepada pimpinannya untuk arahan selanjutnya. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, bungkusan tersebut diduga kuat berisi sabu yang dibungkus rapi dan dilempar dari luar tembok Lapas.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, segera melaporkan insiden tersebut kepada Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirpamintel Ditjenpas), Tatan Dirsan Atmaja, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar.
Alexander Lisman Putra juga langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar untuk penindakan lebih lanjut dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kalapas Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan intensifikasi patroli serta pemantauan oleh seluruh petugas Lapas. Petugas jaga selalu aktif berkeliling untuk mendeteksi dan menanggapi potensi gangguan keamanan.
“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat, seperti kontrol blok dan area beranggang ini tak henti-hentinya kami laksanakan setiap harinya untuk memastikan bahwa lingkungan Lapas bersih dari narkoba,” kata Alexander.
Lanjut dia, razia rutin yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam seminggu ini merupakan bukti nyata pihaknya dalam memberantas HALINAR di Lingkungan Lapas Bangkinang.
Ia menuturkan, keberhasilan ini juga merupakan tindak lanjut Lapas Bangkinang terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada poin 1, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Hal ini sejalan dengan perintah langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar.
Kalapas menambahkan bahwa pihaknya berterima kasih kepada jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas dan Polres Kampar. Ia memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Kampar.***













