HALLOKAMPAR,-Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil tangkap seorang pria berinisial AM (45) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada Jum’at (3/7/2026) sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 Gram.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Penangkapan pelaku ini awal team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan terhadap AM dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertempat dirumahnya di Desa koto Aman.
“Disaat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang haram itu,”ujarnya.
Saat itu, kita temukan didalam kantong celananya sebelah kiri ditemukan 2 paket Narkotika Jenis sabu didalam plastik bening yang dibungkus disimpan didalam gulungan tisu warna putih.
“Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapat barang haram itu dari PA di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir,” Pungkas AKP Khairil.***











