HALLOKAMPAR,- Jajaran Polsek Tambang berhasil tangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Pondok Kebun yang berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun III Pulau Bayur Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Senin (29/6/2026) sekira pukul 20.00 Wib.
Keempat pelaku adalah ZA (29) dan SU (27) kedua warga Desa Padang Luas, sedangkan HE (43) warga Desa Parit Baru dan RI (32) warga Desa Gobah Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan dari pelaku berhasil diamankan 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4.8 Gram dan barang bukti lainnya.
“Para pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”katanya.
Dari keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing ZA merupakan pengedar, SU kurir sedangkan HE dan RI merupakan pengguna atau pemakai barang haram tersebut.
“Mereka ditemukan diduga sedang konsumsi barang haram tersebut di sebuah pondok,*ujar AKP Aulia.
Diungkapkan Kapolsek Tambang, awal penangkaran pelaku ini saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Padang Luas sering transaksi narkotika jenis sabu. “Lalu Team Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,”jelasnya.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak ke desa Padang Luas untuk melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki laki yang berada di sebuah pondok sawit milik warga yang berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun 3 Pulau Bayur Desa Padang Luas.
“Saat kita dilakukan penggeledahan dengan didampingi masyarakat atas nama Asrizal dan saat itu ditemukan kotak rokok merk slava yang didalam nya ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu, di dalam dompet ditemukan 5 plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dan barang bukti lainnya,”ucap Aulia.
Dan saat itu kita temukan barang bukti narkotika tersebut ada pada pelaku yang bernama ZA dan pada saat diinterogasi pelaku ZA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. “Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut dan hasil tes urine mereka positif Metamphetamin,”tegas Kapolsek Tambang.**











