HALLOKAMPAR,-Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar tangkap seorang pria berinisial AN (45) warga Kota Pekanbaru, pasalnya ia nekat melarikan anak dan melakukan persetubuhan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, Minggu (17/5/2026) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku yang merupakan duda dua anak ini melarikan korban R (17) warga Kecamatan Tapung selama dua Minggu. “Karena hal itu, orang tua korban RO langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Kampar,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kejadian ini awalnya terjadi pada Selasa (28/4/2026) lalu sekira pukul 17.00 Wib, dimana pelaku melarikan anak di bawah umur, dengan cara menjemput korban setelah pulang sekolah, lalu korban di bawa ke Pekanbaru selama kurang lebih dua minggu. “Pelaku merupakan seorang duda anak dua yang tinggal di Pekanbaru, selama korban tinggal dengan pelaku, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali,”jelas Kasat.
Setelah itu, keluarga korban menemukannya dan membawa korban pulang. “Maka disepakati Minggu (17/5/2026) dilakukan mediasi dengan keluarga pelaku, namun tidak datang,”ujarnya.
Tidak ada niat baik dari keluarga pelaku, maka RT setempat menelfon Call Center 110 Polres Kampar dengan melaporkan kejadian tersebut. “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tapung mendatangi TKP Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan mengamankan pelaku dan lalu membawa ke polres Kampar untuk proses selanjutnya,”terang Kasat.
Selanjutnya pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres Kampar untk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 454 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 81 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas AKP I Gede.***











