Asyik Nyabu, Pengedar Narkoba di Tangkap Polsek Tapung

HALLOKAMPAR,- Dalam rangka operasi antik, jajaran Polsek Tapung berhasil amankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di jalur merah Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 17.30 Wib.

Pelaku adalah MU (50) warga Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung darinya berhasil disita 4 paket Sabu. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Selasa (21/4/2026).

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung. Kemudian Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo, memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota untuk melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

“Tidak lama team opsnal mendapatkan 2 orang laki-laki yang sedang berada disebuah rumah yang berada di jalur merah Desa Kijang Rejo,” katanya.

Selanjutnya langsung diamankan dan di introgasi mengaku bernama MU yang sedang memaket maketkan narkotika jenis sabu dan AR yang sedang mengecak sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan badan maupun seputaran rumahnya yang di saksikan oleh kepala Dusun.

“Saat dilakukan penggledahan team opsnal menemukan 2 paket sedang dan 2 paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ditemukan di lantai rumah,”ujar Kapolsek.

Pelaku MU menerangkan kepada team opsnal bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari BE yang bertempat tinggal di Desa Kijang Rejo.

Pelaku MU dan BE kerja sama dengan cara sitem kerja dengan harga Rp.3.3 juta yang mana apabila barang haram itu terjual maka MU harus menyerahkan dan menyetorkan uang penjualan narkotika tersebut kepada BE.

“Pelaku MU langsung kita amankan, sedang AR tidak terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba, untuk BE saat sudah jadi DPO Polsek Tapung. Dan pelaku MU dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut,”tegas Kapolsek.***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

alpha4d

alpha4d

alpha4d

ace99play

slot