Nunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Pasrah Saat Ditangkap Polsek Tapung Hulu

HALLOKAMPAR,- Lagi, jajaran Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, yaitu AD (29) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, darinya berhasil diamankan sabu berat bruto 2,4 Gram pada Senin (6/4/2206) sekira pukul 18.30 Wib.

Pelaku diduga menunggu pembeli barang haram tersebut di Blok LK 32/33 Afdeling V PT.SAM 1 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, “pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,”tegas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di PT.SAM 1 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu. Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan.

“Tidak lama Tim melihat pelaku saat itu sedang duduk diatas motor merek Beat Street warna Silver di areal Perkebunan itu,”katanya.

Setelah itu, petugas berhasil mengamankan pelaku dan kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 1 paket sedang jenis sabu ditemukan di dalam Jok motonya, 2 paket kecil diduga sabu-sabu di dashboard motornya, sendok terbuat dari pipet, 2 plastik bening, kotak Rokok Djsamsue, dompet kulit warna coklat, handphone merek Vivo Y21 D warna ungu, surat berharga STNK atas nama pelaku dan uang tunai sebesar Rp.800.000.

“Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram tersebut miliknya, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Riko Rizki Masri.***

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777