HALLOKAMPAR,- Polsek Tambang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tetang adanya Galian C di Desa Gobah, Desa Padang Luas dan Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan ada laporan masyarakat yang mengatakan ditiga desa tersebut ada penambangan ilegal.
“Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan di lokasi dan tidak ada ditemukan yang disebut masyarakat. Namun yang ada hanya bekas galian C yang sudah lama tidak beroperasi,” jelas AKP Aulia.
Awalnya kita mendapatkan laporan, setelah itu Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni bersama anggota unit Reskrim Polsek Tambang Aipda Rickson Purba, Aipda Apriandi Putra, Briptu Benny, Bripda Muhammad Haviz dan Bripda Gaouna langsung ke TKP.
Sesampainya di sana penambangan bebatuan secara illegal bertempat di Desa Gobah, Desa Padang Luas dan Desa Parit Baru tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan illegal seperti yang diinformasikan Oleh masyarakat tersebut.
Adanya tim hanya menemukan adanya bekas penambangan bebatuan dan pasir. “Selanjutnya tim memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tambang jika menemukan adanya kegiatan penambangan illegal dilokasi tersebut,” terang Kapolsek Tambang.
Tim menyampaikan kepada warga agar memberikan informasi jika menemukan penambangan illegal di wilayahnya dan selanjutnya Kanit Reskrim tetap melakukan pemantauan terhadap Penambangan bebatuan/pasir illegal tersebut . ***











