Hallokampar.com,- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) sepeda motor yang terjadi di Pasar Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku, MR (36), berhasil diamankan di Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Selasa (28/10/ 2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa Kasus ini bermula ketika anak korban, RF memarkirkan sepeda motor Beat berwarna hitam di depan toko tempat bermain Playstation (PS) di Pasar Air Tiris pada Sabtu (25/10/2025) malam. Korban lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motornya.
“Sekira pukul 23.00 Wib anak saya tersebut keluar dan ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ataupun sudah hilang,kemudian dia dan teman teman nya berusaha mencari namun tidak berhasil,” ujar pelapor.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Uwai.
“Pada Hari Selasa 28/10/ 2025, Sekira Pukul 19.00 Wib, Tim Resmob Polres Kampar Mendapatkan Informasi bahwa pelaku Pencurian Sepeda Motor Berada Di Desa Muara Uwai,” jelas Kasat.
Tim Resmob Polres Kampar kemudian bergerak cepat ke Desa Muara Uwai dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di kedai. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi keberadaan barang bukti sepeda motor yang berada di tempat Pak EG.
Tim Resmob Polres Kampar kemudian mengamankan sepeda motor Beat berwarna hitam di kedai Pak EG. Selanjutnya, Tim Resmob Polres Kampar membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar dan berkoordinasi dengan Polsek Kampar terkait perkara tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”tegasnya.***













